Bupati Subang Keluarkan Surat Edaran Sadar Pajak Untuk ASN

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Hj. Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP.

Subang, tiradar.id- Bupati Subang, Reynaldi Putra Andita, mengeluarkan surat edaran tentang Gerakan sadar pajak tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Hj. Yeni Nuraeni, S.Sos., M.AP, Selasa (24/2/2026) surat edaran tersebut mewajibkan seluruh ASN Kabupaten Subang membayar pajak PBB P2 baik secara pribadi maupun keluarga secara tepat waktu.

“Pak bupati juga mengintruksikan kepada ASN di Kabupaten Subang, bagi yang punya kendaraan bermotor diluar SAMSAT Kabupaten Subang, maka wajib memutasikan terdaftar di SAMSAT kabupaten Subang,” ujar Yeni.

Menurut Yeni, Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Subang, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong keteladanan ASN di tengah masyarakat.

“Pajak kita untuk Subang tercinta. Kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi instruksi ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” tambah Yeni.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan utama yang harus dipatuhi ASN, pertama tentang kepatuhan PBB P2, kemudian tentang mutase kendaraan bermotor dan yang terakhir tentang keteladanan dalam kesadaran pajak.****