Karawang, tiradar.id – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang telah menetapkan kalender pendidikan untuk jenjang SD, SMP, dan PAUD. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Plt. Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan, menjelaskan bahwa penyusunan kalender pendidikan ini mengacu pada surat edaran bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan serta pedoman dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Tujuannya adalah agar proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik selama Ramadhan, sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah,” ujar Cecep Mulyawan.
Ia berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Karawang dapat menyesuaikan jadwal akademik dan non-akademik selama bulan suci Ramadhan sesuai dengan kalender yang telah ditetapkan.
Berikut isi dari surat edaran yang telah ditetapkan Disdikpora Kabupaten Karawang:
- Libur awal puasa berlangsung pada 27 Februari – 5 Maret 2025. Selama periode ini, kegiatan pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan sekolah atau madrasah.
- Kegiatan Budi Pekerti atau Smarten dilaksanakan pada 6 – 25 Maret 2025. Siswa tetap masuk sekolah untuk mengikuti program pendidikan karakter yang telah dirancang.
- Libur Idul Fitri ditetapkan mulai 26 Maret – 8 April 2025.
- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) kembali normal pada 9 April 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh siswa tetap dapat menjalankan proses belajar mengajar dengan baik, sekaligus menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk selama bulan Ramadhan. (Yuki)