Jakarta, tiradar.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana judi online, dengan menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) terhadap perjudian daring di lingkungan internal Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Jaksa Agung telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh daerah yang menegaskan larangan terhadap segala bentuk perjudian. Semua pihak yang terlibat akan dikenakan tindakan tegas.
“Secara internal, Pak Jaksa Agung sangat berkomitmen terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah,” kata Harli kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Harli menjelaskan bahwa isi surat tersebut menegaskan larangan segala bentuk perjudian dan menyatakan bahwa setiap orang yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas. “Namanya zero tolerance policy, kebijakan tanpa toleransi terhadap perjudian. Sudah dibuat suratnya, artinya ada sanksi-sanksi administrasi bahkan bisa saja sanksi pidana terhadap para pelaku misalnya,” ujarnya.
Dengan adanya surat edaran ini, Harli berharap seluruh aparat Kejaksaan RI dari tingkat pusat hingga daerah dapat berkomitmen untuk tidak terlibat dalam perjudian daring. Selain itu, sebagai aparat penegak hukum, insan Adhyaksa diharapkan bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
“Imbauan Jaksa Agung sangat keras dan tegas, berkomitmen dengan zero tolerance policy,” tambah Harli.
Untuk memastikan tidak ada anggota Kejaksaan RI yang terlibat dalam perjudian daring, Kejaksaan RI menerapkan sistem pengawasan melekat (waskat) dua tingkat ke jajaran atas maupun ke jajaran bawah. Pengawasan ini dilakukan melalui sosialisasi dan imbauan.
“Jadi secara berjenjang pengawasan melekat betul-betul diterapkan, lebih efektif jadinya, diharapkan tidak terjadi ada anggota Kejaksaan yang terlibat judi daring,” jelasnya.
Kejaksaan Agung juga tergabung sebagai anggota bidang pencegahan dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Menurut Harli, Kejaksaan RI memiliki komitmen yang sama dengan Satgas dalam mencegah dan memberantas judi daring, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang pencegahan dan penindakan.
“Jadi kalau sesuai tupoksi, intelijen dalam rangka pencegahan, sedangkan penindakan menurut hukum KUHAP maka itu di jajaran Jampidum,” kata Harli.
Sumber: ANTARA


