Jakarta, tiradar.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya, dari aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan. Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Kemenhut tengah melakukan pengawasan intensif dan menyiapkan langkah hukum terukur terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat.
“Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana, dan perdata,” kata Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Minggu (8/6).
Pengawasan ini ditujukan kepada dua perusahaan yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT GN dan PT KSM. Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melaksanakan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025 sebagai tindak lanjut dari maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Dari hasil puldasi, ditemukan tiga perusahaan yang diduga melakukan penambangan di kawasan hutan: PT GN dan PT KSM yang telah memiliki PPKH, serta PT MRP yang belum memiliki PPKH dan saat ini masih dalam tahap eksplorasi.
“Kepada PT GN dan PT KSM akan dilakukan pengawasan kehutanan guna mengevaluasi tingkat ketaatan mereka terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan,” jelas Dwi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif seperti teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin bisa dikenakan, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Selain itu, bila terdapat bukti permulaan yang cukup, Kemenhut tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata terhadap perusahaan pelanggar.
Sementara untuk PT MRP yang belum memiliki izin, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua telah menerbitkan Surat Tugas pada 4 Juni 2025 untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Klarifikasi terhadap perwakilan PT MRP akan dilakukan dalam pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi Januanto menegaskan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian hutan di Raja Ampat, yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi. “Langkah awal yang kami lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan, sembari terus mengumpulkan bukti untuk menyiapkan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan publik yang tinggi terhadap upaya penyelamatan lingkungan di Raja Ampat. “Atensi dan kontrol sosial dari masyarakat sangat kami hargai sebagai bagian penting dalam perlindungan ekosistem sumber daya alam,” pungkas Dwi.