Kemkomdigi Gelar Dialog dengan PSE untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar dialog dengan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) guna menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital yang lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan baik. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah bagi anak-anak.

Sejumlah PSE yang terlibat dalam diskusi ini mencakup raksasa teknologi seperti Google, termasuk YouTube, TikTok, Vidio, Meta, serta perwakilan dari industri game, teknologi finansial (tekfin), transportasi, dan asosiasi industri digital serta teknologi.

Komitmen Regulasi yang Efektif

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata.

“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak,” ujar Alexander dalam rilis pers yang dikeluarkan pada Kamis.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan agar kebijakan yang dirancang tidak hanya bersifat komprehensif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di berbagai sektor.

Membangun Ruang Digital yang Aman

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, Aida Rezalina Azhar, menegaskan bahwa Kementerian Komdigi berkomitmen menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu membangun ekosistem digital yang lebih aman dan inklusif bagi anak-anak.

“Kami ingin kebijakan ini menjadi pedoman yang dapat diterapkan oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, sehingga ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak bisa terwujud,” kata Aida.

Dalam diskusi ini, berbagai isu strategis turut dibahas, termasuk batas usia minimum bagi anak dalam membuat akun digital, klasifikasi layanan digital berdasarkan tingkat risikonya, mekanisme verifikasi usia pengguna, serta pengembangan fitur yang lebih ramah anak.

Dukungan dari Berbagai Sektor

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yasmine Meylia, menyoroti bagaimana sektor tekfin telah menerapkan pembatasan usia melalui regulasi yang mewajibkan kepemilikan KTP.

“Dalam fintech, batas usia sudah diatur melalui syarat kepemilikan KTP, yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Artinya, anak-anak atau individu di bawah 17 tahun telah dilindungi dari pinjaman daring,” ujar Yasmine.

Seluruh pihak yang hadir dalam dialog ini menyatakan dukungannya terhadap upaya Kementerian Komdigi dalam memperkuat tata kelola perlindungan anak di ruang digital.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komdigi akan terus mengadakan konsultasi dengan para pakar, lintas kementerian, serta lembaga terkait guna mengelaborasi berbagai masukan yang telah diterima. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak, dengan dukungan serta komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.