Subang, tiradar.id – Pada Selasa (18/2/2025), para kepala desa se-Kabupaten Subang, Jawa Barat, bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Subang di Pendopo Rumah Dinas Bupati Subang. Tujuan pertemuan ini adalah untuk menyampaikan keluhan terkait keresahan yang mereka alami akibat ulah oknum LSM, oknum wartawan, dan pemanggilan klarifikasi dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Anwar Nurjali, Kepala Desa Bobos dari Kecamatan Legonkulon, mewakili para kepala desa mengungkapkan bahwa mereka sering menerima surat somasi dari oknum LSM yang didasari oleh pengaduan masyarakat. Namun, menurutnya, banyak pengaduan yang tidak valid dan berasal dari aplikasi Jaga Desa.
Selain itu, para kepala desa juga mengeluhkan pemberitaan dari oknum wartawan yang menuduh mereka melakukan korupsi tanpa bukti yang kuat. “Kami sering diteror oleh pemberitaan yang menuduh kami tanpa dasar yang jelas,” ujar Anwar.
Para kepala desa merasa sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut karena berpotensi mencoreng nama baik mereka di mata masyarakat. Tak hanya itu, surat somasi yang mereka terima seringkali berujung pada pemanggilan klarifikasi oleh pihak APH. Mereka merasa tertekan karena diminta untuk membawa seluruh berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selama satu tahun penuh, padahal seharusnya cukup dengan membawa LPJ yang diajukan.
Anwar menilai bahwa tindakan-tindakan tersebut lebih mengarah pada pemerasan daripada pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak yang berwenang. Ia juga menegaskan bahwa banyak kepala desa yang merasa terganggu dengan tekanan-tekanan tersebut.
Menanggapi keluhan ini, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim, menyampaikan beberapa permohonan kepada pemerintah kabupaten Subang. Salah satunya adalah mendata dan memverifikasi legalitas LSM dan media yang ada di Kabupaten Subang. Indra juga meminta agar sistem pengawasan anggaran desa dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan IRDA sebagai ujung tombak pengawasan.
Selain itu, mereka berharap adanya perbaikan dalam sistem pengawasan dan pembinaan kepala desa, agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Para kepala desa juga menginginkan adanya kesepakatan dengan APH agar pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017.
Jika permohonan mereka tidak segera ditindaklanjuti dalam satu bulan ke depan, para kepala desa mengancam akan mengambil tindakan tegas. Mereka menyatakan akan menghentikan pencairan Dana Desa dan menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah kabupaten. Bahkan, mereka mengancam akan mogok kerja dan menghentikan pelayanan kepada masyarakat jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Melalui pertemuan ini, para kepala desa berharap agar pemerintah kabupaten segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.