Jakarta, tiradar.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang adanya kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian terkait rencana tersebut.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10).
Pernyataan Purbaya sedikit berbeda dengan sikap Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, yang pada Agustus lalu menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji maupun perekrutan baru ASN pada tahun 2026.
Dalam konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2026, Sri Mulyani menyebut, kapasitas fiskal pemerintah masih difokuskan pada pembiayaan program-program prioritas nasional. Karena itu, pemerintah belum melakukan kajian khusus mengenai kebijakan penggajian ASN.
Sementara itu, pemerintah tengah menyiapkan penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary bagi ASN. Sistem ini bertujuan menyederhanakan komponen penghasilan sekaligus meningkatkan transparansi dan kesejahteraan pegawai negeri.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan, Tri Budhianto, mengatakan bahwa kebijakan single salary merupakan bagian dari reformasi birokrasi di bidang pengelolaan keuangan negara.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk membahas desain teknis penerapan sistem tersebut,” ujar Tri, Jumat (10/10).
Ia menambahkan, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN pada tahun anggaran 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada prioritas pemerintah dalam menyusun APBN.
“Kalau kenaikan gaji menjadi prioritas pemerintah, tentu akan diperhitungkan dan bisa dimasukkan pada tahun berikutnya. Namun sejauh ini, di Nota Keuangan 2026 belum terlihat adanya alokasi untuk kenaikan gaji ASN,” ujarnya.
Dengan demikian, nasib kenaikan gaji ASN pada 2026 masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah setelah mempertimbangkan kondisi fiskal dan arah kebijakan nasional.