Subang, tiradar.id – Setiap bulan, Pemerintah Kabupaten Subang harus mengalokasikan anggaran sebesar Rp58 miliar untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jumlah ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Mochamad Irwan Hadiat, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Menurut Irwan, dari total anggaran tersebut, Rp46 miliar diperuntukkan bagi ASN, sedangkan P3K menerima alokasi sebesar Rp12 miliar. Anggaran ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang merupakan bagian dari dana transfer pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk menggaji ASN dan P3K memunculkan kritik terhadap kualitas kinerja para pegawai pemerintah tersebut. Pram Pratomo Qodarian, anggota Komunitas Penikmat Kopi Hitam, menyampaikan keprihatinannya terhadap hal ini. Ia menilai bahwa jumlah uang yang dikeluarkan tidak sebanding dengan kualitas kinerja yang dihasilkan oleh ASN dan P3K di Kabupaten Subang.
“Masih banyak permasalahan dalam tata kelola pemerintahan di Subang. Sebagai contoh, ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum bisa mengeluarkan gaji tepat waktu. Ini menunjukkan lemahnya kinerja mereka,” kata Pram.
Pram juga menambahkan bahwa kendala teknis sebenarnya bisa diatasi jika para OPD bekerja lebih cepat dan efisien. “Sistem itu dibuat untuk mempermudah pekerjaan, bukan untuk mempersulit. Jadi, kalau OPD bekerja dengan benar, masalah ini seharusnya tidak terjadi,” tegasnya.
Kritik ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan, terutama mengingat anggaran yang besar yang telah dialokasikan untuk membayar pegawai pemerintah.***