Mensesneg Ingatkan Pejabat Negara Tak Semena-Mena Gunakan Sirine dan Pengawalan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA/Andi Firdaus.

Jakarta, tiradar.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas sirine maupun pengawalan saat berkendara. Peringatan tersebut disampaikan menyusul ramainya gerakan masyarakat yang menolak memberikan jalan kepada kendaraan pengguna sirine, yang populer dengan sebutan “Setop Tot, Tot, Wuk, Wuk”.

“Kita (pejabat negara, red.) harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat, pengguna jalan yang lain sehingga bukan berarti fasilitas tersebut (dengan) semena-mena atau semau-maunya. Itu terus yang kita dorong,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9).

Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menegaskan Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat negara agar mematuhi aturan perundang-undangan terkait penggunaan fasilitas pengawalan dan sirine.

Ia mencontohkan Presiden Prabowo Subianto yang kerap memilih untuk tetap mengikuti arus lalu lintas biasa, bahkan tidak jarang ikut terjebak kemacetan. “Bapak Presiden memberikan contoh. Beliau sering ikut bermacet-macet. Kalau pun lampu merah, kendaraan beliau juga berhenti, kecuali jika ada situasi mendesak,” tambahnya.

Pras menekankan agar penggunaan fasilitas pengawalan tidak dilakukan di luar batas kewajaran. “Kita imbau fasilitas tersebut jangan digunakan untuk sesuatu yang melebihi batas-batas wajar. Tetap kita harus memperhatikan dan menghormati pengguna jalan lain,” tegasnya.

Menanggapi meningkatnya keluhan masyarakat terhadap bisingnya sirine, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator untuk kendaraan pengawalan.

“Saya Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.) karena masyarakat terganggu, apalagi saat lalu lintas padat,” kata Agus di Mabes Polri. Ia juga mengapresiasi masukan publik yang dinilai penting untuk perbaikan tata kelola lalu lintas.

Sebagai informasi, penggunaan sirine dan strobo diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang berhak menggunakan fasilitas ini antara lain mobil patwal, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta konvoi kendaraan tamu negara.