Jakarta, tiradar.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan kebijakan penghentian impor sampah plastik yang direncanakan akan berlaku pada tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada sampah plastik impor sebagai bahan daur ulang, serta mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik di dalam negeri.
Dalam kunjungannya ke Jakarta Recycle Center (JRC) pada Rabu, Menteri Hanif menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini.
“Importir-importir yang masih nakal, kami akan turun, kami akan tegakkan aturan terkait dengan konteks ini. Kami akan kenakan pasal-pasal yang memang dibebankan kepada pelanggar seperti ini,” ujarnya.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) itu menegaskan bahwa mulai tahun depan, impor plastik tidak akan diperbolehkan. Menurutnya, jumlah sampah plastik di Indonesia sudah cukup banyak dan belum terkelola dengan baik, sehingga impor sampah plastik dianggap tidak bijaksana dan berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.
Imbauan untuk Berkontribusi dalam Pengelolaan Sampah Lokal
Hanif juga mengajak para importir untuk turut serta dalam upaya penyelesaian isu sampah plastik di Indonesia. “Ayo kita sama-sama turun ke hulu penyebab sampah dan kita tangani bersama. Bapak dapat untung, teman-teman dapat untung dari usahanya, juga dapat manfaat dengan mengurangi tekanan sampah di negara kita,” ajaknya. Menurutnya, para pelaku industri dapat memastikan ketersediaan bahan baku plastik dan kertas dari sumber lokal, alih-alih mengandalkan impor.
Data Timbulan Sampah: Plastik Menjadi Ancaman Serius
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa timbulan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 38,2 juta ton. Dari jumlah tersebut, baru 61,75 persen yang berhasil terkelola. Sampah plastik menempati posisi kedua terbesar dalam komposisi sampah nasional dengan kontribusi 19,21 persen, di bawah sampah sisa makanan yang mencapai 39,65 persen.
Upaya Pemerintah Mengurangi Sampah Plastik
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan pemilahan sampah guna mengurangi ketergantungan pada sampah impor. Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia dapat mencapai pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan.
Kebijakan penghentian impor sampah plastik ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menangani krisis sampah plastik. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat dan para pelaku industri untuk bersama-sama mengatasi permasalahan sampah di Indonesia dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.