Pemkab Purwakarta Tetapkan Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1446 H

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein

Purwakarta, tiradar.id – Memasuki awal bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, secara resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemkab Purwakarta. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dengan nomor: 100.3.4/42-Org/2025.

Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini sesuai dengan instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang juga diterbitkan melalui surat edaran.

“Perubahan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar,” ujar Om Zein pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Tujuan Perubahan Jam Kerja ASN

Dengan diberlakukannya jam kerja baru selama bulan suci Ramadhan, Om Zein menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan.

“Selain itu, perubahan ini juga agar ASN tidak tidur lagi setelah makan sahur dan sholat subuh, serta memungkinkan mereka untuk berbuka puasa bersama keluarga di rumah,” tambahnya.

Rincian Jam Kerja ASN Pemkab Purwakarta Selama Ramadhan

Berikut rincian jam kerja yang berlaku selama bulan Ramadhan bagi ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta:

a. Bagi Perangkat Daerah dengan 5 (lima) hari kerja:

  • Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 06.30 – 15.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

b. Bagi Perangkat Daerah dengan 6 (enam) hari kerja:

  • Senin, Kamis, dan Sabtu: 06.30 – 13.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 06.30 – 13.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

c. ASN yang bekerja dalam sistem shift:

  • Penerapan jam kerja shift akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.

d. Ketentuan tambahan:

  • Apabila terdapat regulasi baru terkait penetapan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, maka akan diberitahukan secepatnya.

Dengan adanya perubahan jam kerja ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta tetap menjaga ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Penulis: Alex Supriyadi