Pemkab Subang Terima 1,6 Triliun Lebih Dari Dana Transfer Umum

ilustrasi

Subang, tiradar.id- Di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Subang, menerima Dana Transfer Umum (DTU) dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1,6 triliun lebih. Demikian diungkapkan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang,  Khairil, Senin (13/3/2023).

Dana tersebut, menurut Khairil, dibagi dalam 4 kelompok, yakni DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 905.213.853.000, DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 336.413.060.000, Dana Desa sebesar Rp. 273.767.528.000, serta dari dana bagi hasil sebesar Rp. 152.595.909.000.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Salurkan Bantuan Pangan Tahun 2024

“Jumlah totalnya sebesar Rp. 1.667.990.350.000,” ujar Khairil.

Menurut Khairil, dari DAU yang ditentukan penggunaannya, sudah ditentukan oleh pihak Kementerian keuangan, yakni untuk digunakan penggajian formasi P3K, dana kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum.

“Untuk penggajian formasi P3K, dialokasikan sebesar Rp. 79.154.700.000, sementara kebutuhan kita untuk menggaji P3K, kurang lebih sebanyak Rp. 141 milyar,” tambah Khairil.

Artinya, tambah Khairil, pemerintah Kabupaten Subang masih kekurangan sebesar Rp. 61.845.300.000, untuk membayar gaji P3K.

Baca Juga:  Kementerian PU Prioritaskan Program Quick Wins Pembangunan NCICD dan IKN

“Kami tengah mencari solusinya, bisa dari Pendapatan Asli Daerah, atau pos lainnya,” jelas Khairil. (***)