Jakarta, tiradar.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan keras terhadap penyelenggaraan acara perpisahan dan study tour di luar lingkungan sekolah. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif pasca-kecelakaan tragis yang menimpa pelajar asal Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024, di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi keputusan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah insiden tragis tersebut. “Jadi perpisahan dan study tour tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja,” jelas Purwosusilo seperti dilansir oleh prfmnews.id dari ANTARA.
Dalam surat edaran Nomor e-0017/SE/2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tanggal 30 April 2024, dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya diperbolehkan dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah. Menurut Purwosusilo, kegiatan di luar sekolah akan memberatkan sebagian orang tua siswa dan meningkatkan risiko kecelakaan. “Jadi kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Purwosusilo juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan dari orang tua murid terkait kegiatan perpisahan ataupun jalan-jalan di luar lingkungan sekolah. “Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindaklajuti dengan memanggil kepala sekolahnya,” tandasnya.
Keselamatan siswa menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini. Pemerintah berharap dengan adanya larangan ini, kecelakaan yang mengancam keselamatan siswa dapat diminimalisir, dan acara perpisahan serta study tour dapat tetap berlangsung dengan aman dan nyaman di lingkungan sekolah.


