Pencairan THR 2024: Bagaimana Besaran dan Komponen yang Mendasarinya?

Jakarta, tiradar.id – Pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pensiunan mulai hari ini. THR ini akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Namun, seberapa besar THR yang akan diterima oleh para abdi negara dan pensiunan? Mari kita telusuri lebih lanjut.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, pencairan THR untuk ASN telah dimulai sejak tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan dari masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Besaran THR yang diterima oleh para ASN dan pensiunan tidak disebutkan secara langsung dalam nominal uang, karena besarnya akan bergantung pada komponen penghasilan masing-masing individu.

Komponen THR PNS 2024

THR untuk ASN terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • 100% tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN di Kementerian/Lembaga pusat
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pemerintah daerah, setinggi-tingginya 100%.
Baca Juga:  Pemerintah Terbitkan Aturan Libur Sekolah Saat Ramadan, Berikut Jadwalnya

Besaran THR PNS 2024

Berdasarkan komponen di atas, besaran THR yang diterima oleh para ASN tahun ini merupakan total dari gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga dan pangan), tunjangan jabatan/umum (jika ada), dan tukin/TPP.

Besaran gaji pokok ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga hingga pemerintah daerah. Besaran gaji ini bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.

Contoh Besaran THR PNS 2024

Sebagai contoh, para ASN di lingkungan Kementerian Keuangan akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan peraturan yang berlaku, ditambah dengan tukin yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.

Baca Juga:  2024, Sumedang Targetkan 1.000 Orang Tenaga Kerja ke Jepang

Dengan asumsi ini, besaran THR yang bisa diterima oleh para ASN Kementerian Keuangan berkisar antara Rp 5.060.700 hingga Rp 53.323.200, tergantung pada golongan dan tingkat tukin yang diterima.

Komponen THR Pensiunan PNS 2024

Bagi para pensiunan, komponen THR terdiri dari:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan penghasilan pensiun
  • Tunjangan profesi guru dan dosen (jika berlaku).

Besaran THR Pensiunan PNS 2024

Besaran THR untuk pensiunan PNS juga tergantung pada gaji pokok pensiun mereka, yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Besaran gaji pokok ini bervariasi berdasarkan golongan terakhir saat menjabat.

Sebagai contoh, besaran THR pensiun PNS 2024 berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat menjabat.

Pencairan THR 2024 untuk para ASN dan pensiunan merupakan kabar gembira di tengah-tengah perayaan Hari Raya. Meskipun besaran THR tidak disebutkan secara langsung dalam nominal uang, namun berbagai komponen penghasilan seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, dan lainnya menjadi dasar perhitungannya.

Baca Juga:  Menilik Perbedaan Penentuan Awal Ramadhan: Antara Ilmu Astronomi dan Tradisi

Dengan demikian, setiap ASN dan pensiunan akan menerima THR sesuai dengan kondisi dan komponen penghasilan yang berlaku bagi mereka. Semoga pencairan THR ini dapat memberikan kebahagiaan bagi seluruh penerima dan keluarganya dalam merayakan momen yang berharga ini.