Pengamat Minta Kejaksaan Agung Periksa Semua Kasus Impor Pangan

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

Jakarta, tiradar.id – Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau dan memeriksa semua kasus impor pangan di Indonesia.

Permintaan ini muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Dalam pernyataan tertulisnya, Khudori menyatakan bahwa masalah impor pangan di Indonesia sebenarnya tidak hanya terbatas pada komoditas gula. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan tata niaga impor pangan dari tahun 2015 hingga semester pertama 2017, ditemukan adanya 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas utama yaitu beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi. Kesalahan-kesalahan tersebut terjadi sejak masa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.

Baca Juga:  Sebanyak 915 Perusahaan Pinjol dan Entitas Keuangan Berhasil Dibekukan OJK

Menurut Khudori, kesalahan kebijakan impor ini dapat dikelompokkan menjadi empat kategori besar. Pertama, impor dilakukan tanpa keputusan rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian. Kedua, impor dilakukan tanpa persetujuan dari kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Pertanian. Ketiga, impor tidak didukung dengan data kebutuhan dan persyaratan dokumen yang memadai. Keempat, pemasukan impor yang dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan.

“Kasus impor pangan yang tidak tertata dengan baik ini tidak hanya terjadi pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan. Agar tidak ada prasangka buruk yang muncul, sebaiknya Kejaksaan Agung memeriksa semua kasus yang berpotensi merugikan negara,” ujar Khudori.

Baca Juga:  Mendag Zulkifli Hasan Klaim Harga Bapok di Semarang Turun

Kejaksaan Agung sendiri telah memeriksa Tom Lembong sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, diduga memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, hasil rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia sebenarnya mengalami surplus gula, sehingga tidak ada kebutuhan untuk melakukan impor gula.

Baca Juga:  Indonesia Ajukan Keinginan Bergabung dalam BRICS: Peran dalam Memperkuat Solidaritas Global South

Selain Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) periode 2015-2016, Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak memiliki unsur politik. Menurutnya, siapa pun yang terbukti bersalah berdasarkan bukti yang cukup akan ditetapkan sebagai tersangka.

Khudori menambahkan, langkah menyeluruh dari Kejaksaan Agung dalam memeriksa semua kasus impor pangan penting untuk membebaskan lembaga tersebut dari tuduhan tindakan tebang pilih. “Kami mendukung Kejaksaan Agung untuk membersihkan semua pihak yang menyalahgunakan kekuasaan dengan kedok impor,” pungkas Khudori.