Samsat Jateng Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Ringankan Beban Masyarakat

Demak, tiradar.id – Dalam upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak kendaraan, Samsat Jawa Tengah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2025. Program ini mengusung slogan menarik, “Tak Diskon Maka Tak Sayang”, dan akan berlangsung mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025.

Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa dikenai denda serta mendapatkan penghapusan pokok tunggakan, termasuk denda atas tunggakan Jasa Raharja. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang selama ini terkendala dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Demak, Sukaryono, menyampaikan bahwa program pemutihan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi dan tantangan ekonomi lainnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda. Ini adalah wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak,” ungkap Sukaryono dalam pesan singkat WhatsApp pada Jumat (28/03/2025).

Sukaryono juga menambahkan bahwa pembayaran pajak dalam program ini dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, seperti Bank Jateng, Bima, Blibli, Indomaret, Samsat Corporate, Samsat Budiman, Bukalapak, hingga OVO. Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak secara praktis dan nyaman.

“Dengan banyaknya opsi pembayaran, diharapkan masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajibannya. Bapenda Jateng mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dan menjadi bagian dari upaya membangun Jawa Tengah yang lebih baik,” pungkas Sukaryono.

Program pemutihan pajak ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Jawa Tengah untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Jangan lewatkan kesempatan ini, karena keringanan pajak tidak datang setiap saat.