Bisnis  

Bapenda Jabar Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak Jawa Barat. (Foto: Pemkab Bekasi)

Bekasi, tiradar.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali membuka program Bebas dan Diskon Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berlaku mulai 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus menjadi perhatikan wajib pajak untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak tersebut.

“Program ini dalam rangka mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat,” kata Fajar pada Senin (06/11/2023).

Dia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi pajak ini sebaik mungkin. Dari hasil evaluasi, program ini dapat menyentuh kesadaran para masyarakat untuk membayarkan kewajibannya.

Ada berbagai kemudahan dalam membayar pajak dalam program ini. Yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Kemudian diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke-1, tutur Fajar.

“Program ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini,” ujarnya.

Program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

“Pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2 persen, dan kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4 persen. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar 6 persen,” jelasnya.

“Diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen,” terangnya.

Persyaratan lainnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8 persen dan terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.(*)