Subang Segera Miliki Perda untuk Lindungi Hak Penyandang Disabilitas

Subang, tiradar.id – Kabar gembira datang untuk penyandang disabilitas di Kabupaten Subang. Pemerintah Daerah Subang saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Langkah ini diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024.

Penjabat Bupati Subang, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd, memaparkan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi oleh penyandang disabilitas, terutama dalam mengakses fasilitas dan layanan publik. “Selama ini, banyak penyandang disabilitas yang masih kesulitan mengakses berbagai fasilitas dan pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Raperda ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kokoh dan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar penyandang disabilitas. Beberapa tujuan utama Raperda ini meliputi:

  1. Menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia penyandang disabilitas.
  2. Meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas melalui aksesibilitas yang lebih baik.
  3. Memberikan perlindungan terhadap diskriminasi.
  4. Menjamin adanya keadilan dan perlindungan hukum yang merata.

Dr. Imran menyampaikan harapannya agar dengan adanya Raperda ini, penyandang disabilitas dapat hidup lebih mandiri dan setara dengan masyarakat lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana, turut mendukung inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun Raperda ini. Ia menyebut bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Subang yang lebih inklusif. “Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan Kabupaten Subang yang inklusif,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, para anggota DPRD juga menyampaikan sejumlah masukan dan saran untuk menyempurnakan Raperda ini. Mereka berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sehingga implementasinya dapat segera dimulai.

Dengan adanya peraturan ini, Kabupaten Subang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, serta mendorong terciptanya masyarakat yang inklusif dan berkeadilan.