Tingkatkan Tata Kelola, Luhut Minta Para Pelaku Usaha Sawit Kirim Laporan

Arsip foto - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) di Bali International Convention Center, Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (12/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/M Risyal Hidayat/wsj/pri.

Jakarta, tiradar.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta para pelaku usaha agar segera menyampaikan data terkait lahan perkebunan sawit yang mereka kelola, guna meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit dan memaksimalkan penerimaan negara.

Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, menyatakan bahwa masih ada perusahaan yang belum mengunggah dokumen spasial dalam fase pelaporan diri (self reporting) yang berlangsung dari tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Luhut menekankan bahwa Satgas masih menemukan perusahaan-perusahaan yang belum mengunggah dokumen spasial dan meminta agar semua perusahaan menyampaikan data sebenar-benarnya serta melaporkan kondisi saat ini dengan disiplin, demi memastikan akurasi dan transparansi data.

Satgas sendiri telah menyelenggarakan empat kegiatan sosialisasi tatap muka di Palangkaraya pada tanggal 6 Juli 2023, Medan pada tanggal 13 Juli 2023, Pekanbaru pada tanggal 14 Juli 2023, dan Jakarta pada tanggal 17 Juli 2023. Selain itu, Satgas juga melakukan upaya sosialisasi daring yang melibatkan para pemangku kepentingan dari industri kelapa sawit.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan dari Program Sentra Terpadu Kartini Kemensos

Dalam fase pelaporan diri ini, perusahaan sawit diwajibkan melaporkan dan meng-update informasi terkait lahan sawit yang mereka miliki melalui SIPERIBUN dengan cara mengisi data secara lengkap, termasuk Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, Hak Guna Usaha dalam format tabular maupun spasial, dan realisasi kebun saat ini.

Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengunggah peta spasial perizinan versi perusahaan, yang nantinya akan diverifikasi oleh Satgas. Sayangnya, Satgas menemukan bahwa beberapa perusahaan belum mematuhi persyaratan penting ini.

Luhut menyatakan bahwa Satgas menyadari pentingnya fase pelaporan ini, tidak hanya untuk optimalisasi penerimaan negara tetapi juga untuk menyelesaikan masalah lahan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.

Baca Juga:  Era Baru Perjalanan Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara

Kepatuhan terhadap UUCK Pasal 110A dan 110B menjadi hal yang sangat penting dalam mendorong praktik yang bertanggung jawab dalam industri sawit. Dalam hal ini, Satgas mengimbau agar para perusahaan memanfaatkan kesempatan berharga ini sebaik mungkin dan ikut berkontribusi pada praktek berkelanjutan.

Luhut menegaskan kembali kepada semua pelaku usaha untuk patuh terhadap upaya perbaikan tata kelola industri kelapa sawit yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Dia juga ingin memastikan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan upaya perbaikan ini.

Setelah tahap pelaporan selesai, Satgas akan melakukan verifikasi atas data yang telah disampaikan oleh perusahaan. Segala informasi yang diunggah akan dipadukan dengan data internal Satgas untuk mencocokkan dan memverifikasi kebenarannya.

Baca Juga:  Pengamat: Kementerian Kominfo Perlu Kolaborasi dalam Tanggulangi Hoaks Pemilu 2024

Jika diperlukan, perusahaan mungkin akan dipanggil untuk klarifikasi terkait perizinan lahan kelapa sawitnya.

Satgas juga menyediakan kemudahan bagi perwakilan perusahaan yang memiliki pertanyaan mengenai SIPERIBUN melalui hotline khusus yang dapat diakses melalui Telegram di nomor +62 821-2446-6597. Tim dari Satgas yang profesional dan responsif siap memberikan bantuan.(*)

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Luhut minta pelaku usaha segera sampaikan data lahan sawit