Subang, tiradar.id- Berkedok Sumbangan untuk kepentingan siswa, Komite Sekolah SMPN 1 Subang melakukan pungutan sebesar Rp. 2,5 juta hingga Rp. 2,7 juta kepada orang tua siswa. Pungutan kepada orangtua siswa tersebut dibenarkan oleh Ketua Komite SMPN 1 Subang, Daeng Makmur Thahir, Senin (11/12/2023).
“Sudah lama dan sudah pada tahu jika di SMPN 1 Subang biasa ada sumbangan, untuk nominal tidak sampai Rp 2,8 juta jumlahnya tapi Rp.2,5 juta sampai Rp. 2,7 juta,”ungkap Daeng.
Daeng mengungkapkan, dirinya sebagai ketua komite berupaya untuk mensupport kebutuhan sekolah, karena setiap tahunnya dana BOS dari pemerintah pusat tidak menutup keseluruhan operasional sekolah.
“Dana BOS pusat tidak bisa menutup kebutuhan operasional sekolah seluruhnya, disamping itu pula SMPN 1 Subang ini tidak tersentuh oleh bantuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, jadi peran komite dan orang tua siswa diperlukan, untuk menopang kebutuhan proses pembelajaran lainnya, seperti beban biaya ekstrakurikuler contohnya,” tegas Daeng
Sumbangan yang di pungut dari orang tua siswa tersebut, kata Daeng, itu hasil kesepakatan di forum rapat komite dan orang tua siswa, yang disakisakan pula oleh ketua Saber Pungli Kabupaten Subang.
“Saya rasa, tidak ada kata keberatan dari orang tua siswa terkait sumbangan itu, karena sudah menjadi kesepakatan bersama dan disaksikan oleh ketua Saber Pungli juga,” tukas Daeng.
Sementara, keberatan diungkapkan oleh salah seorang orangtua siswa, namun, dirinya meminta untuk tidak dituliskan namanya, karena khawatir anaknya “ditandai” oleh pihak sekolah. Dia mengatakan, jika anaknya yang saat ini duduk di bangku kelas 8, masih dipinta untuk sumbangan.
“Angkanya sampai Rp. 2,7 juta,” ungkapnya.
Permintaan sumbangan tersebut, menurut orangtua siswa, dinilai tidak masuk akal, sebab yang dia fahami, sumbangan, hanya dilakukan di awal tahun saja.
“Jumlah siswa kelas 8 itu, perkelasnya ada 33 orang, dan sampai kelas H,” tambahnya.
Terkait dengan sumbangan yang diminta oleh komite sekolah SMPN 1 Subang, pemerhati pendidikan Jawa Barat, Nano Hermanto, mengatakan, pada saat meminta sumbangan dari orangtua siswa, seharusnya komite sekolah berpegang pada Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016.
“Komite sekolah memang diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana, bisa berupa sumbangan, dan tidak diperbolehkan pungutan,” ucap Nano.
Yang dimaksud sumbangan tersebut, tambah Nano, tidak ditentukan angkanya. Jadi, menurut Nano, kalau angkanya ditentukan batas minimal dan batas maksimal, maka itu bukan sumbangan, namun itu merupakan pungutan.
“Dan yang namanya pungutan, itu sudah pidana,” tegas Nano.
Karenanya, menurut Nano, sebaiknya, Komite sekolah tidak melakukan pungutan lagi, apalagi berdalih diketahui oleh tim saber pungli. Dan meminimalisir pengeluaran-pengeluaran yang tidak penting, atau hanya sebagai sarana fasilitas tambahan saja, seperti penggunaan air conditioner (AC) di kelas. (Bobi ramadan/ tiradar.id)