Komisi X DPR RI Buka Peluang Bahas Kembali Rencana Ujian Nasional

Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI.

Jakarta, tiradar.id – Komisi X DPR RI menyatakan kesiapan untuk membuka dialog terkait rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti untuk mengembalikan ujian nasional (UN) sebagai salah satu mekanisme evaluasi pendidikan.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa pihaknya siap berdiskusi dan mengkaji lebih lanjut rencana tersebut agar UN, atau apapun namanya nanti, tidak menjadi momok bagi siswa.

“Kami selalu terbuka ya kepada perubahan, apakah namanya juga UN atau apa,” ujar Hetifah kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut Hetifah, penting untuk memastikan bahwa sistem ujian yang akan diterapkan tidak menambah beban psikologis pada siswa, baik di tingkat sekolah dasar, menengah pertama, maupun menengah atas.

Baca Juga:  Pendidikan Anti Korupsi Hadir di Sekolah Formal Bekasi

Hal ini merujuk pada pengalaman sebelumnya di mana UN dianggap menjadi sumber stres bagi banyak siswa. Ia menekankan perlunya perbaikan agar kebijakan pendidikan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Kalau dulu kan UN itu yang membuat anak jadi stres. Jadi, setiap aturan apa pun pasti ada celah kelemahannya. Nah, ini yang harus kita perbaiki,” tambah Hetifah.

Selain itu, Hetifah menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat agar ujian nasional, jika kembali diterapkan, dapat berjalan dengan jujur dan adil, tanpa adanya potensi kecurangan. Ia menilai, salah satu nilai positif dari keberadaan UN adalah sebagai motivasi bagi siswa untuk lebih giat belajar.

Baca Juga:  Pembangunan Kampus UPI Subang, Kang Jimat Optimis Berdampak Positif Bagi Subang

“Memang anak-anak juga mungkin harus diberi semangat supaya dia lebih termotivasi belajar. Jadi, ada kesan kalau tidak ada ujian, itu enggak semangat,” ungkap Hetifah.

Di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada tahun 2021, UN telah resmi dihapus dan digantikan oleh asesmen nasional. Asesmen ini tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa, namun berfungsi untuk mengukur kualitas pendidikan melalui asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar.

Baca Juga:  Bekasi Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Jawa Barat 2024

Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mendikdasmen Abdul Mu’ti meninjau ulang beberapa kebijakan pendidikan, termasuk Kurikulum Merdeka Belajar, sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi, dan kemungkinan mengembalikan UN sebagai bagian dari evaluasi pendidikan di Indonesia.

Rencana ini tentunya akan menimbulkan pro dan kontra, serta memerlukan kajian mendalam agar benar-benar dapat memberikan manfaat positif bagi peningkatan mutu pendidikan dan pencapaian siswa di seluruh jenjang sekolah.

Sumber: ANTARA