Jakarta, tiradar.id – Pada Rabu (11/10/2023) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam sebuah konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain SYL, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang terkait dengan kasus ini, yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Johanis Tanak menjelaskan, “Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul Yasin Limpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian.”
Namun, perlu dicatat bahwa dalam proses penyelidikan ini, dua dari tiga tersangka tersebut mengkonfirmasi kepada KPK bahwa mereka tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Alasan ketidakhadiran termasuk kunjungan ke keluarga yang sakit. Sementara itu, SYL juga tidak dapat hadir pada pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang karena harus mengurus ibunya yang sedang sakit di Sulawesi Selatan.
Pengacara SYL juga telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. Sidang pertama praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, serta di Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini telah diamankan, termasuk uang tunai sekitar Rp30 miliar dan dokumen yang berisi informasi tentang aliran uang.
KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementerian Pertanian. Kasus ini terus berkembang, dan publik akan mengikuti perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum ini.