Mendikbudristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim saat acara peluncuran Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya atau Indonesian Heritage Agency (IHA) di Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Abdu Faisal

Jakarta, tiradar.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini setelah mendengar aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk para rektor universitas. Keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Nadiem menyatakan, “Kemendikbud telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan mere-evaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri.”

Nadiem menjelaskan, keputusan ini memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT tahun ini. Evaluasi terhadap permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri akan dilakukan untuk tahun depan.

Reaksi Terhadap Pembatalan Kenaikan UKT

Pembatalan kenaikan UKT ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama calon mahasiswa baru yang sebelumnya mengundurkan diri akibat tingginya biaya kuliah. Nadiem menginstruksikan perguruan tinggi untuk segera menghubungi calon mahasiswa baru yang belum mendaftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi, dan menginformasikan kebijakan terbaru ini agar mereka dapat melanjutkan proses pendaftaran.

Namun, tidak semua pihak puas dengan keputusan ini. Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menilai bahwa pembatalan kenaikan UKT hanyalah solusi sementara dan mendesak agar Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 dicabut untuk menghindari kenaikan UKT yang tidak wajar di masa depan.

Kasus Naffa Zahra Muthmainnah

Kasus Naffa Zahra Muthmainnah, calon mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), menjadi sorotan. Naffa terpaksa mengundurkan diri karena UKT di fakultas yang dituju mencapai Rp8,5 juta per semester, jauh di atas perkiraan keluarganya. Naffa berharap kebijakan baru ini akan memungkinkan dirinya melanjutkan pendidikan tanpa beban biaya yang berat.

Evaluasi dan Pengawasan Lebih Lanjut

Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi terhadap kenaikan UKT yang dianggap tidak rasional. “Kami akan memeriksa dan mengevaluasi perguruan tinggi negeri yang mengalami kenaikan UKT fantastis,” ujar Nadiem. Ia menekankan pentingnya asas keadilan dan kewajaran dalam penetapan UKT.

Dirjen Pendidikan Tinggi, Abdul Haris, menambahkan bahwa tidak ada perubahan UKT bagi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Kenaikan UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru, dan mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan peninjauan ulang.

Transparansi dan Akuntabilitas

Permendikbudristek nomor 2 tahun 2024 mengatur bahwa setiap perguruan tinggi negeri wajib memiliki setidaknya dua kelompok UKT dengan tarif terendah Rp500.000 dan Rp1 juta. Namun, penetapan besaran UKT di masing-masing perguruan tinggi sering kali kurang transparan, menyebabkan protes dari mahasiswa yang merasa dibebani dengan biaya yang tidak masuk akal.

Keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini adalah langkah penting untuk meredakan ketegangan dan memastikan akses pendidikan yang lebih adil bagi seluruh mahasiswa.

Namun, diperlukan upaya lebih lanjut untuk menciptakan sistem pendidikan tinggi yang transparan dan berkeadilan, sehingga mimpi setiap anak bangsa untuk mengenyam pendidikan tinggi dapat terwujud tanpa beban biaya yang memberatkan.

Sumber: BBC.com