Pemerintah Terbitkan Aturan Libur Sekolah Saat Ramadan, Berikut Jadwalnya

Jakarta, tiradar.id – Wacana terkait libur sekolah selama bulan Ramadan kembali menjadi perhatian masyarakat. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk liburan penuh, melainkan penyesuaian sistem pembelajaran khusus selama Ramadan. Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti pada Senin, 20 Januari 2025, sebagaimana dilansir oleh Antara.

“Kami menggunakan istilah kebijakan ini bukan liburan, tetapi pembelajaran bagi siswa-siswi selama bulan puasa Ramadan,” tegas Abdul Mu’ti.

Sebelumnya, ia juga menekankan bahwa istilah libur sekolah selama Ramadan tidaklah tepat. Menurutnya, yang lebih sesuai adalah pembelajaran di bulan Ramadan.

Meskipun belum ada penjelasan detail mengenai konsep pembelajaran yang dimaksud, Abdul Mu’ti memastikan bahwa usulan terkait hal ini akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga telah berdiskusi dengan beberapa pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, serta Kantor Staf Kepresidenan.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Siapkan Bonus Juara MTQ Jabar 2024

“Jadi bahasanya bukan libur Ramadan ya. Karena ada yang menulis libur Ramadan. Bahasanya pembelajaran di bulan Ramadan,” katanya menegaskan kembali di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025

Sementara itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, para siswa akan mendapatkan libur total selama delapan hari dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah. Berikut rincian jadwal libur dan cuti bersama tersebut:

  • 31 Maret 2025: Libur Idul Fitri 1446 H
  • 1 April 2025: Libur Idul Fitri 1446 H
  • 2, 3, 4 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
  • 5–6 April 2025: Libur akhir pekan
  • 7 April 2025: Cuti bersama Idul Fitri
Baca Juga:  Orang Tua Punya Peran Penting Terkait Perilaku Anak

Dengan jadwal tersebut, siswa di seluruh Indonesia akan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran selama Ramadan jika surat edaran mengenai kebijakan ini diterbitkan tanpa perubahan.

Adapun surat edaran bersama yang dimaksud adalah SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 400.1/320/SJ. Surat ini mengatur secara khusus pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Dengan pendekatan yang lebih fleksibel ini, diharapkan siswa tetap dapat menjalani pendidikan tanpa mengurangi kesakralan bulan Ramadan.