Buruh Tuntut Pembatalan Omnibus Law di Depan Kantor Disnaker Subang

Aksi demo buruh di depan kantor Disnaker Subang. (Rafly/ tiradar.id)

Subang, tiradar.id– Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai serikat, lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Subang, Kamis (12/12/2024). Mereka menuntut pembatalan Omnibus Law.

Menurut massa aksi, Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai merugikan hak-hak pekerja, seperti pengurangan upah minimum, fleksibilitas dalam kontrak kerja, serta pengurangan jaminan sosial.

“Omnibus Law lebih menguntungkan pengusaha dan dapat mengurangi perlindungan bagi pekerja,” ujar salah seorang Orator, Erwin Nuratman.

Baca Juga:  Tahun 2024, Perumda TRS “Sumbangkan” PAD Rp1,8 Milyar

para pengunjuk rasa juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan aksi serupa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka berharap pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dapat menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat.

“Kami akan terus berjuang hingga kebijakan ini dibatalkan,” tegas Erwin.

Hingga pukul 15.00 WIB, aksi massa masih berlangsung, massa aksi memarkirkan kendaraan disepanjang jalan depan Polres Subang.****

Penulis: Rafly