Ragam  

Arab Saudi Berlakukan Denda hingga Rp88 Juta bagi WNA Tanpa Visa Haji

Makkah, tiradar.id – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang memasuki kota suci Makkah dan area lainnya tanpa visa haji pada musim haji 2025.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan bahwa pelanggar akan dikenai denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp88 juta. Aturan ini berlaku selama periode 1 Zulkaidah hingga 14 Zulhijah 1446 H, yang bertepatan dengan 29 Mei hingga 10 Juni 2025.

Dalam pengumuman resmi yang disampaikan pada Sabtu (10/5) melalui kantor berita SPA, pihak berwenang menegaskan bahwa selain dikenai denda, pelanggar juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki wilayah Arab Saudi selama sepuluh tahun.

Baca Juga:  Empat Calon Jamaah Haji Asal Kalbar Tertunda Keberangkatannya

Pemerintah Saudi menyerukan kepada seluruh pendatang untuk mematuhi peraturan haji demi menjaga keselamatan jamaah serta kelancaran pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Dalam upaya penegakan aturan ini, aparat keamanan Saudi telah menangkap seorang warga India yang kedapatan menyelundupkan empat orang ke Makkah menggunakan kendaraan ambulans. Mereka tidak memiliki izin resmi untuk berhaji dan kini tengah menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Di kota Riyadh, pihak kepolisian juga menangkap seorang perempuan asal Mesir yang terbukti melakukan penipuan lewat media sosial. Ia menawarkan jasa ilegal berupa izin masuk ke Makkah sebagai jamaah haji. Pelaku telah ditahan dan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Timwas dari DPR Tekankan Pentingnya Pengawasan Ketat dalam Penyelenggaraan Puncak Haji

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah serius pemerintah Arab Saudi dalam menjaga keamanan dan keteraturan pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan jutaan jamaah dari berbagai negara.