Jakarta, tiradar.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator berinisial GNAP (24) yang diduga melakukan penistaan agama melalui platform media sosial TikTok.
Pada hari Senin, tanggal 22 April 2024, tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Selama kegiatan ini, mereka menemukan sebuah akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video dengan muatan SARA.
Video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA dan penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. “Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (22/4) pukul 14.30 WIB untuk menetapkan GNAP sebagai tersangka. Tersangka kemudian ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB.
Selama penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit ponsel, satu akun TikTok dengan username @galihloss3, satu email galihlos2911@gmail.com, satu kartu SIM dengan nomor 089653703774, dan satu set mikropon.
Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara, dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, GNAP dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP. Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sebelumnya, terdapat video viral di media sosial TikTok yang diunggah oleh akun @Galihloss3 yang diduga melakukan penistaan agama.
Dalam konten tersebut, GNAP melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur, mempertanyakan hewan yang dapat mengaji. Anak tersebut akhirnya menjawab dengan menyebutkan serigala setelah beberapa kali disalahkan oleh GNAP.


