DPRD Subang Panggil OPD Terkait Izin Pabrik yang Buang Limbah Sembarangan

ilustrasi Rapat DPRD Kabupaten Subang.

Subang, tiradar.id – DPRD Kabupaten Subang, Kamis (25/1/2024) memanggil beberapa kepala OPD terkait permasalahan izin pabrik yang dilaporkan warga, diduga membuang limbah sembarangan.

OPD yang dipanggil yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Camat Sukasari.

Pemanggilan oleh Komisi III DPRD Subang tersebut, dilakukan juga terhadap pihak perusahaan yakni PT. Cixi Jaya Plasindo yang beralamat di Kecamatan Sukasari. Namun pihak perusahaan tidak ada yang hadir.

Komisi III DPRD Subang yang dipimpin oleh Dang Agung, meminta data dan informasi dari dinas terkait perihal permasalahan limbah yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Dalam rapat itu, perwakilan petani, Suta Brawijaya bertanya tentang izin yang menurut informasi dia dapat, belum dikeluarkan.

“Tapi, kenapa pabrik sudah beroperasi,” tanya Suta.

Oleh karena itu, tambah Suta, para petani meminta ganti rugi kepada pemilik pabrik dan meminta pemerintah untuk menutup sementara operasional pabrik.

“Kami (petani) merasa dirugikan dengan adanya pembuangan limbah ke areal sawah, sehingga kami jadi gagal panen,” tambahnya.

Komisi III DPRD Subang yang menjadi kordinator rapat langsung berembuk dengan beberapa OPD lainnya.

“Dalam hal ini yang harus segera bertindak di lapangan yaitu dari Dinas Satpoldam, tetapi disarankan juga harus sesuai dengan SOP,” kata Ketua Komisi III DPRD Subang, Dang Agung.

Dirinya menegaskan, bahwa hasil rapat sementara menyimpulkan Komisi III DPRD Subang dan para OPD akan menindak lanjuti dalam waktu secepatnya. (Rilis/***)