2019 Mengadu ke Dinas LH, 2024 Mengadu ke DPRD
Subang, tiradar.id– Tahun 2019, Ketua Kelompok Tani Prigajaya, Suta Brawijaya, pernah mengadu ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, jika lahan pertanian yang digarapnya, di Desa Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, tercemar limbah Pabrik.
Namun, menurut Suta, yang diwawancara wartawan, Kamis (25/1/2024), hingga tahun 2024, pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah kecamatan Sukasari, belum juga ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Subang.
“Sampai saat ini, tidak ada realisasi atau aksi nyata yang dilakukan DLH, terkait laporan kami tersebut. Makanya hari ini, kami mendatangi Kantor DPRD Subang, untuk mengadukan nasib kami ini,” ujar Suta.
Akibat pencemaran lingkungan yang terjadi sejak 2019 sampai 2024, tambah Suta, para petani mengalami kerugian hampir mencapai Rp 4 miliar. Hitungan tersebut, menurut Suta, merupakan akumulasi dari luas lahan 12 hektar yang digarap petani, yang berjumlah 12 orang.
“Kami hanya ingin ganti rugi dari pihak perusahaan pak,” tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Subang Dang Agung, paska menerima laporan dari Kelompok Tani Prigajaya, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan sidak ke perusahan tersebut.
“Untuk selanjutnya, dilakukan pemanggilan pihak perusahaan,” ujar Dang Agung.
Terkait, adanya pekerja asing di perusahaan tersebut, pihaknya segera meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan. Namun, menurut Dang Agung, yang paling terpenting, dicari cara agar perusahaan mau mengganti kerugian para petani.
“Persoalan dugaan perusahan tersebut berdiri tanpa ijin, itu juga akan kami koordinasikan dengan berbagai OPD yang terkait,” tegas Dang Agung.
Sejumlah petani dari Kecamatan Sukasari, Kamis (25/1/2024) meminta DPRD Kabupaten Subang dan Pemkab Subang, turun tangan membantu para petani, agar PT. Cixi Jaya Plasindo mengganti rugi kerugian petani, akibat pencemaran lingkungan, yang menyebabkan para petani merugi. (rilis humas setwan/ ***)
