Purwakarta, tiradar.id — Sengketa lahan yang ditempati SMPN 1 Babakan Cikao terus memanas. Para ahli waris almarhum H. Kartim bin Saipan yang menggugat lahan seluas 8.200 meter persegi itu kini angkat bicara menyusul berkembangnya opini negatif di media sosial. Merasa dicemarkan namanya, mereka meminta perlindungan hukum langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebanyak 12 warga Purwakarta yang merupakan keturunan almarhum H. Kartim telah memenangkan gugatan atas lahan tersebut, baik di tingkat Pengadilan Negeri Purwakarta pada 10 Maret 2025, maupun di Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 21 Mei 2025. Kini, pihak tergugat, dalam hal ini Pemkab Purwakarta, tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Bupati Purwakarta pun menunjuk Marwan Iswandi sebagai kuasa hukum untuk menangani proses kasasi tersebut.
Namun, suasana memanas ketika Marwan mengungkap dugaan adanya permainan mafia tanah melalui unggahan di media sosial. Ia mengisyaratkan adanya skenario tertentu yang bisa merugikan Pemkab Purwakarta dan menguntungkan pihak penggugat, yang dituding bersekongkol dengan aparat dan oknum mafia.
Tudingan ini membuat para penggugat merasa gerah. Salah satu penggugat, Darma Sudarma, menyatakan kekecewaannya. “Walau dibalut dengan kata ‘dugaan’, kita semua tahu arah telunjuk itu ke kami. Ini sangat menyakitkan. Padahal kami pemilik sah lahan yang selama ini ikhlas membiarkan tanah itu digunakan anak-anak untuk belajar,” ujar Darma kepada media, Sabtu (2/8/2025).
Ia menegaskan, kemenangan mereka murni berdasarkan bukti hukum yang diajukan di pengadilan. Tidak ada keterlibatan dengan aparat maupun mafia tanah. “Apakah karena kami menggugat pemerintah untuk hak kami sendiri, lalu langsung dicap sebagai mafia?” tambahnya dengan nada kecewa.
Sebagai bukti bahwa gugatan ini bukan demi keuntungan pribadi, Darma mengungkap bahwa para penggugat telah mengirim surat pernyataan kepada DPRD Purwakarta. Dalam surat itu ditegaskan bahwa bila terjadi perdamaian atau para penggugat dimenangkan secara hukum tetap (inkrah), maka setengah dari nilai appraisal atau setengah dari luas lahan akan diwakafkan untuk kepentingan umum, khususnya pendidikan.
Menanggapi langkah kuasa hukum Bupati yang mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, pihak penggugat pun mengambil langkah serupa. Mereka juga akan mengirimkan surat permintaan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo, agar tidak terjadi intervensi kekuasaan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.
“Fokuslah pada proses hukum di Mahkamah Agung, jangan melebar dan membangun opini di media sosial yang mencemarkan nama baik kami,” tutup Darma.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena menyangkut hak atas tanah, tetapi juga menyangkut kepentingan pendidikan ribuan siswa yang bersekolah di SMPN 1 Babakan Cikao. Semua pihak berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, tanpa intervensi dan tanpa penggiringan opini yang merugikan salah satu pihak.
