Gunakan Visa Non-Haji, 34 WNI di Arab Saudi Dipulangkan ke Indonesia

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary. ANTARA/HO-MCH 2024/am.

Jakarta, tiradar.id – Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji telah dipulangkan ke tanah air. Sementara itu, tiga orang lainnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 orang dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB,” ujar Konsul Jenderal RI, Yusron B. Ambary di Jeddah, Senin.

Sebelumnya, otoritas keamanan Arab Saudi menahan 37 WNI yang kedapatan hanya memiliki visa ziarah, namun diduga berniat untuk berhaji. Dari hasil pemeriksaan, puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang biasa dipakai oleh jamaah calon haji resmi dari Indonesia.

Pendampingan dan Proses Hukum

Yusron menjelaskan bahwa tim perlindungan jamaah dari KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan terhadap 37 WNI tersebut. Akhirnya, 34 orang dibebaskan, sementara tiga orang yang diduga sebagai koordinator akan diproses secara hukum.

“Ketiga orang tersebut yakni berinisial SJ, SY, dan MA, saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yusron. Ia menambahkan bahwa KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi.

Janji Oknum dan Biaya yang Dibayar

Menurut pengakuan 34 orang yang telah pulang, mereka datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji. “Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah, untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” kata Yusron.

Pentingnya Visa Resmi

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler atau haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Selain itu, terdapat visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu di tanah air. Bagi mereka yang mendapatkan undangan ini, tidak perlu ada kekhawatiran.

“Sementara untuk visa lainnya, masyarakat harus bijak dalam melihat tawaran haji dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke Tanah Suci,” kata Yusron.

Dengan kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan memastikan keabsahan visa yang digunakan untuk menjalankan ibadah haji agar tidak menghadapi masalah hukum di negara lain.

Sumber: ANTARANews