IWOI Subang Apresiasi Langkah Cepat Polres Tangani Kasus Kekerasa Terhadap Jurnlis di Subang

Subang, tiradar.id– Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Subang, Dadang Metro, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di lokasi kandang ayam milik CV. Indah Mulyo Mandiri, Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe. Korban dalam insiden tersebut adalah Jadi Hadrian, wartawan dari media online Hadejabar.com, yang juga menjabat sebagai Sekretaris IWOI Kabupaten Subang.

“Kita semua mendengar adanya peristiwa hukum yang menimpa rekan seprofesi kita. Ini sangat menyayat hati karena yang menjadi korban adalah seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Sesuai hasil penyidikan, korban dianiaya saat melakukan peliputan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Dadang Metro kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

Dadang pun memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja cepat Satreskrim Polres Subang yang berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

“Ini prestasi luar biasa dari jajaran Polres Subang. Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dadang berharap insiden kekerasan terhadap wartawan tidak terulang lagi di masa mendatang. Ia juga mengimbau seluruh wartawan di Subang untuk selalu membawa dan menunjukkan identitas diri saat meliput serta menjunjung tinggi etika profesi dengan memperkenalkan diri kepada narasumber.

“Korban sudah dua kali datang ke lokasi dengan niat menjalankan tugas jurnalistik. Ke depan, semoga masyarakat bisa memahami bahwa wartawan yang datang menjalankan tugasnya secara sah dan etis,” imbuh Dadang.

Senada dengan itu, Bidang Organisasi PWI Perwakilan Subang, Dadan Ramdan, yang mewakili Ketua PWI Perwakilan Subang Zenal Muttaqin, juga menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan, baik yang tergabung dalam organisasi maupun independen, dilindungi oleh hukum.

“Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jelas disebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis dapat dikenai sanksi hukum, apalagi jika terjadi kekerasan,” tegas Dadan.

Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Subang yang telah cepat bertindak dalam penanganan kasus ini.

“Atas nama PWI, kami mengucapkan terima kasih atas gerak cepat dari Satreskrim Polres Subang,” pungkasnya.