Jakarta, tiradar.id – Tangis pecah di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) malam. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan air mata ketika mendengar dirinya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kompol Cosmas diketahui duduk di kursi sebelah kiri pengemudi kendaraan taktis (rantis) Barracuda yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), saat ricuh aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
“Demi Tuhan, tidak ada niat untuk mencelakai orang. Peristiwa itu sungguh di luar dugaan,” ucap Kompol Cosmas sambil terisak dalam sidang. Ia juga menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga korban dan institusi Polri.
Penyesalan dan Permintaan Maaf
Dengan suara bergetar, Cosmas menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah kesengajaan. Ia mengaku baru mengetahui korban meninggal setelah video peristiwa itu viral di media sosial.
“Saya mohon maaf kepada pimpinan Polri, rekan-rekan yang sedang bertugas menjaga keamanan, dan terutama keluarga besar Affan Kurniawan. Tujuan kami hanya melaksanakan tugas menjaga bangsa dan negara,” katanya.
Putusan Komisi Etik
Sidang KKEP memutuskan bahwa Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela karena turut serta dalam insiden yang merenggut nyawa Affan. Selain pemecatan, ia juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
“Putusan sidang adalah sanksi etika, di mana perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratifnya, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain Cosmas, terdapat tujuh anggota Brimob lain yang juga diperiksa dan terancam sanksi atas keterlibatan dalam kasus ini.
Suara Keluarga Korban
Sebelum putusan etik dijatuhkan, ayah Affan, Zulkifli, meminta masyarakat untuk menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.
“Cukup anak saya yang jadi korban. Saya serahkan semua ke penegak hukum. Saya hanya minta keadilan,” ujarnya.
Affan Kurniawan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025), dalam suasana duka mendalam. Iring-iringan para pengemudi ojek online yang mengantarkan jenazah rekan mereka menjadi bukti kuat solidaritas komunitas ojol.
Proses Hukum Berlanjut
Usai putusan etik, kasus Cosmas kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses pidana. Publik menantikan agar jalannya hukum berlangsung transparan dan adil.
Tragedi ini menjadi catatan serius bagi kepolisian dalam menjaga keamanan demonstrasi tanpa mengorbankan keselamatan warga.
