Jakarta, tiradar.id – Ada lima calon haji Indonesia yang ditolak masuk Arab Saudi dalam waktu yang berbeda saat pemeriksaan imigrasi di Bandara Pangeran Mohammad bin Abdulaziz atau Bandar Udara Madinah dan Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah.
Abdul Aziz, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, mengakui bahwa ia mendapat informasi bahwa salah satu dari mereka yang dipulangkan pernah tercatat melakukan pelanggaran berhaji dengan visa ziarah pada tahun 2018.
Abdul Aziz mengatakan, “Kami memulangkannya karena belum genap 10 tahun, jadi dia tidak boleh kembali ke Arab Saudi.”
Eko Hartono, Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, mengakui bahwa ia belum mengecek langsung penyebab kelima calon peserta haji Indonesia tersebut ditolak masuk Saudi.
Namun, menurutnya, biasanya orang yang pernah memiliki masalah terkait dengan keimigrasian dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Saat ini, menurut Eko, kelima calon haji Indonesia tersebut sudah berada di Tanah Air.
“Mereka sudah kembali ke Tanah Air. Mereka tidak diizinkan masuk, jadi begitu tiba di bandara, mereka diperiksa di imigrasi dan jika status mereka masih cekal, mereka dipulangkan lagi dengan pesawat kembali ke Tanah Air,” ujar Eko Hartono.
Eko mengatakan bahwa kelima calon haji itu mendapatkan visa dari Arab Saudi karena sistem daftar cekal belum terkoneksi dengan pengeluaran visa di e-Hajj.
“Ikut dalam umrah juga, beberapa waktu lalu ada jemaah umrah yang setelah tiba juga dipulangkan. Mereka diperbolehkan mendapatkan visa setelah membayar di biro perjalanan. Namun, ketika mereka tiba di imigrasi, mereka masuk dalam daftar cekal,” kata Eko.
Ia meminta agar orang-orang yang pernah mengalami masalah terkait keimigrasian dengan pemerintah Arab Saudi benar-benar mengetahui batas waktu kapan mereka boleh masuk lagi ke Arab Saudi agar tidak merugi setelah membayar untuk haji atau umrah. (*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Lima calon haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi

