Pemilik Daycare di Depok Ditangkap Terkait Dugaan Kekerasan terhadap Anak

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana. ANTARA/Ilham Kausar

Depok, tiradar.id – Kepolisian Resor Metro Depok baru-baru ini menangkap MI, pemilik tempat penitipan anak atau daycare yang terletak di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan kekerasan terhadap seorang balita.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol. Arya Perdana, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap MI dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. Penangkapan ini didasarkan pada keterangan dari empat saksi serta sejumlah alat bukti yang ada. Arya menjelaskan, MI tidak menyangkal keterlibatannya setelah melihat rekaman CCTV.

Baca Juga:  Bupati Kuningan Berhasil Mendaki Puncak Gunung Ciremai

Saat ini, hanya ada satu korban yang dilaporkan, yaitu balita berinisial MK yang berusia dua tahun. Namun, Arya menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan ada laporan tambahan jika korban lain ditemukan melalui penelusuran video.

Arya juga menginformasikan bahwa pihak kepolisian telah mengubah status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah melakukan gelar perkara. MI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, MI yang dikenal sebagai pemilik daycare bernama WSI, dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan kekerasan terhadap MK. Balita tersebut mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung. Laporan ini tercatat dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

Baca Juga:  Anggota Satnarkoba Kabupaten Subang Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-78

Kejadian tersebut menjadi viral setelah akun Instagram @komisi.co mengunggah video yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024. Pelapor menuduh MI melanggar Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.