Bandung, tiradar.id – Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tragis kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata Trans Putera Fajar di kawasan Jalan Ciater, Subang, pada Sabtu (11/5/2024) lalu. Inisial kedua tersangka tersebut adalah AI dan A, menambah total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga setelah sebelumnya, seorang sopir bus bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan yang mengakibatkan kematian 11 orang tersebut, terdiri dari 9 pelajar SMK Lingga Kencana Depok, seorang guru, dan seorang pengendara motor warga Subang. Selain menyebabkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga melukai puluhan orang yang kemudian dirawat di RSUD Subang.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, kedua tersangka tersebut, AI adalah seorang pengusaha yang juga pemilik bengkel yang melakukan perubahan pada struktur bus Trans Putera Fajar tanpa izin resmi. Sementara tersangka A adalah orang yang dipercayakan AI untuk mengoperasikan bus tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa bus yang digunakan untuk mengangkut rombongan pelajar tersebut tidak memenuhi standar keselamatan. Fakta-fakta yang ditemukan termasuk KIR (Kendaraan Bermotor yang Layak) bus yang sudah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023, rem yang tidak berfungsi dengan baik, dan perubahan dimensi bus yang tidak sesuai dengan regulasi.
Tersangka A diketahui mengetahui bahwa bus tersebut tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak memiliki izin resmi sebagai bus pariwisata. Namun, ia tidak mengambil tindakan untuk menghentikan penggunaan bus tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, kedua tersangka dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp24 juta, serta/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dalam transportasi darat, serta tanggung jawab para pemilik dan pengelola armada untuk memastikan kendaraan yang dioperasikan telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Kecelakaan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan umum, demi mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang. Diharapkan, kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam setiap aktivitas transportasi.