Sragen, tiradar.id – Kepolisian berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang biduan campursari di sebuah hajatan Desa Karangpelem, Kedawung, Sragen. Pelaku yang diketahui bernama Budi Santosa (43) akhirnya berhasil diringkus setelah bersembunyi di rumah seorang teman di wilayah Masaran, Sragen pada Senin (26/2/2024) kemarin.
Wikan, juru bicara kepolisian, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin lalu, sekitar dua hari setelah kejadian pelecehan terhadap biduan campursari. “Pelaku ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Masaran, Sragen pada Senin kemarin atau selang dua hari dari perkara kejadian,” ujar Wikan dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari laman detikJateng, Selasa (27/2).
Dalam press release yang diadakan oleh Polres Sragen, pelaku tampak dengan wajah tertutup dan tangannya terborgol. Tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Budi Santosa ternyata tidak hanya sebatas itu, namun juga melibatkan tindak kekerasan dengan memukul kepala bagian belakang korban. Menariknya, dalam kasus ini, pelaku dan korban tidak saling mengenal satu sama lain.
Menurut keterangan penyidik, Budi Santosa terpengaruh oleh alkohol dan tanpa sadar melakukan tindakan tersebut. Selain itu, pelaku juga memiliki status beristri dan bekerja sebagai karyawan swasta. Dia hadir sebagai tamu undangan dalam acara hajatan tersebut.
Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a, UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual. Keberhasilan penangkapan ini menjadi langkah positif dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual, serta menjadi peringatan bagi mereka yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Semoga kasus seperti ini dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menghormati dan melindungi satu sama lain.