Sukabumi, tiradar.id – Polres Sukabumi memanggil tiga perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana lingkungan yang diduga menjadi pemicu bencana banjir bandang dan longsor pada Rabu (4/12).
Langkah ini dilakukan setelah adanya investigasi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, yang menyebut aktivitas tambang sebagai salah satu penyebab kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa pemanggilan perusahaan tambang ini merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti Walhi.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi dari berbagai instansi, LSM, dan organisasi seperti Walhi. Informasi tersebut menjadi dasar awal penyelidikan kami di lapangan,” ujar AKBP Samian di Sukabumi, Senin (16/12).
Pemanggilan tiga perusahaan tambang bertujuan untuk meminta klarifikasi mengenai aktivitas pertambangan mereka. Selain itu, Polres Sukabumi juga menyoroti perizinan, tanggung jawab terhadap lingkungan, serta kepedulian perusahaan dalam rehabilitasi kawasan pasca-penambangan.
Meskipun demikian, investigasi lapangan tetap dilakukan untuk memastikan dampak langsung operasi tambang terhadap lingkungan. Menurut AKBP Samian, langkah ini penting untuk memperoleh data akurat terkait kemungkinan hubungan antara aktivitas tambang dan bencana yang terjadi.
Hasil investigasi Walhi menunjukkan bahwa bencana banjir bandang dan longsor yang melanda puluhan kecamatan di Kabupaten Sukabumi pada 3-4 Desember 2024 terkait dengan degradasi kawasan hutan di Gunung Guha, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah. Selain itu, ditemukan pula kerusakan lingkungan di wilayah lain akibat tambang emas dan galian kuarsa untuk bahan baku semen.
Kerusakan ini tidak hanya memicu bencana alam, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut. Walhi menilai aktivitas tambang yang tidak terkelola dengan baik menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan dan informasi yang ada demi melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha tambang yang tidak memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas tambang dan perlunya sinergi antara pemerintah, LSM, serta masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi mencegah bencana serupa di masa depan.


