Jakarta, tiradar.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar di masyarakat dan mengatasnamakan PWI Pusat adalah palsu. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan dengan tegas bahwa surat tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legalitas dan bukan merupakan bagian dari kepengurusan sah organisasi.
“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku-ngaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak punya dasar hukum apa pun,” ujar Hendry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5).
Hendry menjelaskan, dasar hukum yang sah atas kepemimpinannya tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024, tertanggal 9 Juli 2024. Dalam SK tersebut, Hendry Ch Bangun diakui sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengakuan negara terhadap pihak yang mengklaim telah menyelenggarakan KLB di Jakarta. Bahkan setelah sembilan bulan berlalu, mereka tidak berani menggugat ke PTUN. Karena mereka tahu, pasti kalah,” tegas Hendry.
SK Masih Berlaku, Blokir Bukan Berarti Dicabut
Menanggapi isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, memberikan klarifikasi bahwa pemblokiran tidak berarti pencabutan SK.
“Blokir itu hanya mencegah adanya perubahan, bukan mencabut. Jadi SK AHU masih sah dan berlaku penuh secara hukum,” kata Hendra, yang juga menjabat sebagai pengurus LKBPH PWI Pusat.
Ia menambahkan bahwa kelompok yang mengatasnamakan KLB Jakarta telah memelintir informasi seakan-akan SK PWI sudah tidak berlaku. “Itu tafsir yang menyesatkan. Semua ahli hukum tahu perbedaan antara pemblokiran dan pencabutan,” ujarnya.
Putusan Pengadilan Tegaskan Kepengurusan Sah
Dalam penguatan hukum lainnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Sela perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyatakan bahwa Noeh Hatumena sah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, menggantikan Sasongko Tedjo yang telah dinonaktifkan sejak 5 Agustus 2024.
“Majelis Hakim secara eksplisit menyebut Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Artinya, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” terang Hendra.
Sementara itu, dalam perkara lain dengan Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst, majelis hakim juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry Ch Bangun telah diberhentikan sebagai anggota PWI. Putusan sela tersebut mempertegas legal standing Hendry dan Iqbal untuk menggugat serta mengukuhkan kepemimpinan mereka sebagai sah.
Kasus Pemalsuan Surat Masuk Tahap Penyidikan
PWI Pusat juga telah melaporkan dugaan pemalsuan surat Dewan Kehormatan oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya. Laporan yang diajukan oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris DK itu kini telah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.
“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Itu berarti penyidik yakin telah terjadi tindak pidana. Kami tinggal menunggu penetapan tersangka,” ujar Hendra.
Kepengurusan Resmi PWI Pusat
Hendry menegaskan bahwa tidak ada dualisme di tubuh PWI Pusat. Kepengurusan yang sah tetap mengacu pada SK Kemenkumham dan diperkuat oleh putusan pengadilan. Adapun susunan resmi pengurus PWI Pusat saat ini adalah:
- Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
- Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
- Bendahara Umum: Muhammad Nasir
- Plt. Ketua Dewan Kehormatan: Noeh Hatumena
- Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
- Sekretaris DK: Tatang Suherman
- Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
- Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh surat atau informasi palsu. Semua data hukum dan keputusan pengadilan sudah sangat jelas dan berpihak pada kepengurusan sah,” tutup Hendry.


