Jakarta, tiradar.id – Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengumumkan bahwa ribuan hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi cuti massal selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap gaji dan tunjangan hakim yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.
Aksi protes ini dipicu oleh kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang sejak diberlakukan tidak pernah dilakukan penyesuaian terhadap gaji maupun tunjangan para hakim. Menurut kajian SHI, dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun, tunjangan jabatan hakim untuk tahun 2024 seharusnya mencapai 242 persen dari tunjangan tahun 2012.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani permohonan penyesuaian tunjangan hakim. Dalam sambutannya di acara Gebyar Pelayanan Prima Kemenpan-RB di Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024), Anas menyatakan bahwa persoalan penyesuaian tunjangan hakim sudah selesai.
“Kami sudah menyelesaikan (penyesuaian tunjangan) gaji hakim. Proses ini melibatkan Kementerian Keuangan dan sudah saya tanda tangani,” ujar Anas.
Gaji Hakim Berdasarkan PP 94 Tahun 2012
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, gaji dan tunjangan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta berbagai fasilitas lain seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan. Gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) dengan rincian gaji terendah untuk hakim Golongan III A sebesar Rp 2.064.100 per bulan dan gaji tertinggi untuk hakim Golongan III D sebesar Rp 2.337.300.
Selain itu, hakim juga mendapatkan tunjangan jabatan yang disesuaikan dengan posisinya di pengadilan. Hakim di tingkat banding, seperti Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Militer Tinggi, menerima tunjangan yang lebih besar dibanding hakim di pengadilan tingkat pertama. Ketua pengadilan tingkat banding bisa menerima tunjangan hingga Rp 40.200.000 per bulan, sementara tunjangan untuk ketua pengadilan tingkat pertama Kelas II berkisar Rp 17.500.000.
Dampak Aksi Cuti Massal
Aksi cuti massal ini berdampak signifikan terhadap kegiatan pengadilan di seluruh Indonesia. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, misalnya, 75 persen sidang ditunda karena banyaknya hakim yang cuti. SHI berharap aksi ini menjadi momentum untuk mendorong pemerintah memperhatikan kesejahteraan hakim yang dianggap semakin tertinggal dibanding profesi lain.
Aksi ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, mengingat hakim adalah salah satu pilar penting dalam penegakan hukum. Harapannya, penyesuaian gaji dan tunjangan yang telah diusulkan dapat segera terealisasi agar pelayanan pengadilan bisa kembali normal.