Sebanyak 70 Pasutri di Garut Ikuti Sidang Itsbat Nikah

Sidang itsbat nikah di Garut. (Foto: Pemkab Garut)

Garut, tiradar.id – Sebanyak 70 pasangan suami istri di Kabupaten Garut mengikuti Sidang Itsbat Nikah Kolektif yang berlangsung di Aula Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, pada Senin (19/2/2024).

Pasangan suami istri tersebut disahkan oleh empat majelis hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Garut. DPPKBPPPA Kabupaten Garut juga akan menyelenggarakan sidang yang sama bagi 70 pasangan pada bulan Juni atau Juli di tiga lokasi berbeda.

Sidang tersebut merupakan kerja sama antara DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Calon Bupati Subang H. Ruhimat Ziarah ke Makam Muassis Nahdatul Ulama di Peringatan Hari Santri Nasional

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada pasangan yang sudah menikah namun status pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Jadi pertahun disesuaikan dengan kemampuan yang ada pada kita sehingga ini kita coba lakukan upaya-upaya yang insha Allah juga akan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat kita,” ucap Nurdin didampingi Kepala DPPKBPPPA, Yayan Waryana.

Menurut Nurdin, pasangan yang pernikahannya belum tercatat di KUA akan menghadapi masalah administratif yang dapat berdampak pada masa depan anak-anak mereka.

Baca Juga:  Subhanallah, Wanita Petarung MMA Amber Leibrock Memeluk Islam

“Kasihan generasi kita kalau saja generasi kita itu seperti begitu maka sudah melumpuhkan secara tidak langsung, membuat anak-anak kita itu lemah, ini persoalan. Padahal itu tidak boleh kata agama, gak boleh kita meninggalkan generasi yang lemah,” ucapnya.

Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, menjelaskan bahwa sidang Itsbat nikah merupakan agenda tahunan yang dilakukan untuk pasangan yang belum memiliki akta nikah yang disebabkan karena keterbatasan ekonomi, sehingga hanya melaksanakan pernikahan yang sah secara agama.

“Kita kan di lapangan memiliki Tenaga Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar). Motekar-motekar inilah yang mengumumkan, menginventarisir mereka-mereka yang belum memiliki akta nikah,” lanjutnya.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Tangani 88 Kasus Narkoba Sepanjang 2024, 112 Tersangka Ditangkap

Yayan menambahkan, tahun ini pihaknya merencanakan pelaksanaan itsbat nikah kembali di bulan Juni atau Juli dengan mengambil lokasi di Desa Cipancar, Kecamatan Leles yang akan menjadi lokasi program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).

Salah satu pasangan yang mengikuti sidang Itsbat, Fandi Nuryandi (25) dan istrinya, Dewi Sinta (21), menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya acara ini karena pernikahan mereka kini bisa tercatat secara hukum.

“Alhamdulillah teh kalau menurut saya semakin gampang, ya dipermudah gitu aja,” ungkapnya.(*)