Tertibkan Mainan Anak Tidak SNI, Disperindag Tangerang Sidak Sejumlah Toko

Tim dari Disperindag Kota Tangerang melakukan sidak ke toko mainan anak, Selasa, untuk memastikan seluruh produk yang dijual memiliki label SNI. Kegiatan yang dilakukan bersama tim dari Pemprov Banten, menyasar tiga wilayah. Dari hasil sidak, semua mainan sudah memiliki label SNI. ANTARA/HO/Disperindag Kota Tangerang

Jakarta, tiradar.id – Inspeksi mendadak di tiga kecamatan terhadap toko mainan anak yang mungkin menjual produk yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau label berbahasa Indonesia dilakukan oleh Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Banten.

“Keamanan dan kesehatan pengguna dapat terganggu oleh mainan anak yang tidak memiliki label. Oleh karena itu, surat edaran mengenai kewajiban menempelkan label dan SNI pada semua produk yang diperdagangkan disebarkan oleh semua petugas yang dikerahkan,” ungkap Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM, Kota Tangerang, di Tangerang seperti dikutip dari AntaraNews.com, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga:  Mantan Mentamben RI, Kuntoro Mangkusubroto Meninggal Dunia

Kegiatan pengawasan ini dilakukan bersama jajaran dari Pemprov Banten. Terdapat tiga lokasi kegiatan, yaitu toko-toko di Kecamatan Tangerang, Kecamatan Karawaci, dan Kecamatan Neglasari.

Berdasarkan hasil pengawasan hari ini, semua toko mainan yang dikunjungi sudah patuh terhadap aturan. Pedagang telah menjual mainan anak yang telah diberi label berbahasa Indonesia dan ber-SNI.

Suli menjelaskan bahwa larangan menjual mainan anak tanpa label SNI didasarkan pada peraturan Menteri Perindustrian No 24/M-IND/PER/4/2014 tentang Pemberlakuan SNI yang wajib ditaati oleh pedagang atau pengusaha mainan anak-anak.

Baca Juga:  Kontak Tembak di Papua Tengah: KKB Tewas dalam Bentrokan dengan Tim Gabungan

Langkah ini juga merupakan bentuk keamanan dan perlindungan konsumen sesuai dengan pasal UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Mainan anak tanpa SNI memiliki potensi berbahaya, karena dapat mengandung zat kimia dan menyebabkan penyakit pada anak-anak. Umumnya, mainan semacam ini memiliki warna mencolok dan harganya lebih murah,” tandasnya.

Disperindag juga mengimbau orang tua yang memiliki anak-anak atau balita untuk lebih selektif saat membeli mainan dan memperhatikan label SNI pada produk tersebut.

Baca Juga:  Tiga Kali Mencoba Naik LRT, Jokowi Ungkapkan Hal Ini

“Apabila tidak ada label, kami mengharapkan agar tidak melakukan pembelian dan segera melaporkannya ke Disperindagkop UKM Kota Tangerang,” pungkasnya.(*)

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Disperindag Tangerang sidak toko awasi mainan anak tidak SNI