Subang, tiradar.id- Kabar mengejutkan terjadi saat rapat paripurna DPRd Kabupaten Subang yang membahas tentang 2 Raperda dan KUA PPAS perubahan tahun 2023, Selasa (15/8/2023). Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Kabupaten Subang.
Pengumuman pengunduran diri Agus Masykur Rosyadi, diumumkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Narca Sukanda. Dalam kesempatan tersebut, Agus masykur dipersilahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, Narca Sukanda, untuk memberikan penjelasan pengunduran dirinya.
Menurut Wakil Bupati Kabupaten Subang, Agus Masykur Rosyadi, dirinya mengundurkan diri, karena amanat pasal 14 peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, mensyaratkan apabila seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR RI, maka salah satu persyaratannya harus ada dokumen persyaratan pengunduran diri.
“Dan dijelaskan dalam pasal 14 ayat 3 batas akhir penyampaian keputusan pemberhentian adalah pada tahapan pencermatan DCT atau pada kesempatan ini pada bulan tanggal 4 oktober sampai 4 november 2023,” ujar Agus.
Agus Masykur mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten subang yang telah bekerjasama selama dirinya menjabat dan menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati Kabupaten Subang.
“Saya mohon maaf, apabila selama saya bertugas, masih banyak kekurangan dalam bertugas, baik dalam sifat maupun dalam tingkah laku. Saya juga memohon do’a kepada para hadirin yang hadir pada kesempatan ini, Saya akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI,” jelas Agus.(***)