DKPP Kabulkan Gugatan Eep Hidayat, Ketua KPU Jabar Dicopot

Subang, tiradar.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mengabulkan gugatan yang diajukan Eep Hidayat, calon anggota DPR RI dari Partai NasDem. Keputusan ini berbuntut pada pencopotan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jawa Barat.

Sengketa pemilu ini terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IX dan berkaitan dengan dugaan pergeseran suara Partai NasDem. Pergeseran tersebut dinilai merugikan Eep Hidayat, yang akrab disapa Mang Eep, sekaligus menguntungkan calon lain, Ujang Bey.

Mang Eep mengaku telah melaporkan dugaan kecurangan ini ke Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Barat, namun tidak mendapat respons yang memadai. Akhirnya, ia membawa kasus ini ke DKPP.

Fakta Penting dalam Sidang DKPP

Dalam persidangan DKPP, ditemukan bukti penting bahwa Ketua KPU Jabar memerintahkan stafnya untuk menghapus live streaming rekapitulasi suara Dapil Jawa Barat IX. DKPP menilai tindakan ini melanggar etika penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga:  Gaya Debat Capres 2024 Saling Serang Ternyata Lebih Diminati Generasi Muda

Ketua Majelis DKPP, J Kristiadi, membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Senin (02/12/2024). Dalam putusan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras serta mencopot Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar.

Mang Eep Bersyukur atas Putusan DKPP

Mang Eep menyatakan rasa syukur atas keadilan yang diberikan DKPP. Namun, ia mengaku tidak menyangka kasus ini akan berujung pada pencopotan Ketua KPU Jabar. “DKPP memberi keadilan atas apa yang saya perjuangkan,” ujarnya.

Ia berencana meminta salinan resmi putusan DKPP untuk diserahkan kepada DPP Partai NasDem. Langkah ini, menurut Mang Eep, penting untuk menjaga transparansi dan integritas proses politik internal partai.

Baca Juga:  Ekspresi Elita Budiarti Saat Reynaldy Mendapat Nomor Urut 2 di Pilkada Subang 2024

“Saya serahkan keputusan ini sepenuhnya kepada DPP Partai NasDem. Jika data yang saya sampaikan terbukti hoaks, saya siap menerima sanksi,” tegas Mang Eep.

Dugaan Pergeseran Suara

Kasus ini bermula dari dugaan pergeseran suara dalam rekapitulasi pleno di tingkat kecamatan hingga KPU kabupaten. Di Kabupaten Majalengka, suara Partai NasDem yang semula tercatat 4.860 berubah menjadi 1.698, dengan selisih 3.177 suara diduga dialihkan ke Ujang Bey.

Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Sumedang. Suara Ujang Bey meningkat drastis menjadi 31.546, mengalahkan Mang Eep yang kehilangan 4.015 suara. Akibat perubahan ini, Mang Eep yang semula unggul, akhirnya kalah dengan selisih 803 suara.

Baca Juga:  Kapolres Subang Imbau Masyarakat untuk Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Ujang Bey pun dilantik sebagai anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk periode 2024-2029. Namun, dengan putusan DKPP ini, integritas pemilu kembali dipertanyakan. Keputusan ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses demokrasi.