DPRD Purwakarta Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Dari kiri; Pj. Bupati Benni Irwan, Wakil Bupati terpilih Abang Ijo Hapidin, Bupati terpilih Saeful Bahri Binjen, Ketua DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua I DPRD Dias Rumkana Praja, Wakil Ketua II DPRD Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD H. Entis Sutisna.

Purwakarta, tiradar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025–2030 pada Jumat malam (10/01/2025). Acara berlangsung di ruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, Jalan H. Juanda, Ciganea, Jatiluhur.

Sehari sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Kamis (09/01/2025).

Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, menyatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima surat keputusan dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2025. Ia menambahkan bahwa Kabupaten Purwakarta tidak menghadapi gugatan yang diajukan ke MK.

Baca Juga:  Barko Terus Galang Dukungan untuk Kemenangan Jimat-Aku

Pasangan calon nomor urut 1, Saepul Bahri Binzen dan Abang Ijo Hapidin, berhasil memperoleh suara terbanyak dengan total 251.998 suara atau sebesar 48,48 persen. “Setelah penetapan ini, mereka tinggal menunggu jadwal pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Dian.

Dalam rapat paripurna yang digelar tadi malam, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, memimpin acara didampingi Wakil Ketua I Dias Rumkana Praja, Wakil Ketua II Luthfi Bamala, Wakil Ketua III H. Entis Sutisna, dan Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si..

Baca Juga:  Jokowi Menilai Debat Pilpres 2024 Ketiga Kurang Substansi

“Selanjutnya, pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025–2030 akan disampaikan oleh Sekretaris DPRD,” ujar Sri Puji Utami saat membuka rapat.

Rapat ini turut dihadiri oleh Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan, Sekda Purwakarta Norman Nugraha, Forkopimda, pejabat eselon II, camat se-Kabupaten Purwakarta, dan tamu undangan lainnya.

Setelah rapat paripurna pengumuman, pimpinan dan anggota DPRD melanjutkan agenda dengan Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, Dias Rukmana Praja, dan berakhir pada pukul 21.15 WIB.

Baca Juga:  Jokowi Restui Gibran Jadi Cawapres di Pemilu 2024

Laporan:Riyan Kurnia