Kemen PPPA Deklarasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 Ramah Anak

Deklarasi penyelenggaraan Pemilu 2024 ramah anak. (Foto: Pemkab Indramayu)

Indramayu, tiradar.id – Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Indramayu mengikuti kegiatan Diseminasi dan Deklarasi Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 Ramah Anak.

Diseminasi dan Deklarasi tersebut diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) juga diikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu dalam rangka Hari Anak Sedunia.

Kegiatan berlangsung secara daring turut dihadiri Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Indramayu, Suwenda, Kepala Bidang Politik Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol, Agus Rohani, di Indramayu Command Center (ICC), Senin (20/11/2023).

Baca Juga:  Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Subang Lantik 4.797 Pantarlih

Sekretaris Kemen PPPA RI, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan apresiasi atas penandatanganan SEB oleh Kemen PPPA, Kemendagri, KPAI, Bawaslu dan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.

“Pasal 15 huruf a UU No. 35/2014 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, ini menjadi komitmen bersama dalam mencegah pelibatan anak dalam kampanye pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 mendatang,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab dan PN Bekasi Gelar Rakor Hukum Penanganan Sengketa Pemilu 2024

Pribudiarta juga mengatakan, untuk melindungi dan memenuhi hak anak dengan tidak mengeksploitasi anak dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan serentak Tahun 2024 harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak menuju Indonesia yang Ramah Anak dan Indonesia Emas Tahun 2045.

Ia berharap melalui SEB dapat menumbuhkan kesadaran bagi para kepala daerah agar membangun komitmen terhadap perlindungan anak pada setiap peraturan daerahnya, serta bagi para pemilih pun dapat menentukan pilihan kepala daerah yang tepat dan peduli isu perlindungan anak.(*)

Baca Juga:  Hasil Survery: 75 Persen Masyarakat Indonesia Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi