KPU Kabupaten Subang Tidak Lanjutkan Pasangan Calon Perseorangan Agus Eko – Sujaka

Subang, tiradar.id – KPU Kabupaten Subang memastikan bahwa bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada Pilkada 2024, Agus Eko – Sujaka, tidak dilanjutkan.

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menyatakan bahwa paslon tersebut tidak dapat melanjutkan proses pencalonan karena jumlah dukungan yang mereka ajukan kurang dari batas minimal yang telah ditentukan.

“Enggak dilanjutkan, karena kurang dari batas minimal,” ujar Muhyi awak media baru-baru ini.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Subang menyatakan bahwa bakal pasangan calon Agus Eko – Sujaka belum memenuhi syarat. Meskipun demikian, paslon independen ini masih diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan selanjutnya yang disebut Tahapan Perbaikan Kesatu.

Abdul Muhyi menjelaskan bahwa berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 140/PL.02.2.BA/3213/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Subang yang ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU pada 1 Juni 2024, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap kesesuaian data dukungan paslon jalur perseorangan Agus Eko – Sujaka dengan bukti pernyataan dukungan.

Hasil verifikasi administrasi tersebut menunjukkan bahwa dari total jumlah dukungan sebanyak 78.207, hanya 331 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), 2.631 dukungan belum memenuhi syarat (BMS), dan sebanyak 75.245 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dengan demikian, bakal paslon perseorangan ini dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan selanjutnya dapat mengikuti Tahapan Perbaikan Kesatu,” ujar Muhyi pada hari Senin, 3 Juni 2024.

Keputusan ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam proses verifikasi administrasi dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon yang maju memiliki dukungan yang valid dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.