Subang, tiradar.id– Komisi Pemilihan Umum Subang, Jum’at (15/11/ 2024), mulai melakukan setting surat suara pemilihan kepala daerah serentak 2024. Menurut Kadiv Teknis penyelenggara, Yuda Adi Kusumah, yang di setting adalah surat suara.
“Setting yang dimaksud adalah, memasukan surat suara yang sudah dilipat ke amplop di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ujar Yuda.
Menurut Yuda, jumlah surat suara yang dimasukan, sesuai dengan jumlah pemilih di tiap TPS. “Jumlah pemilih di tiap TPS, maksimal 600 pemilih,” jelas Yuda.
Dalam kesempatan tersebut, Yuda melakukan monitoring terhadap para petugas yang melakukan setting surat suara. Menurut Yuda, surat suara yang dimasukan harus dihitung secara teliti.
“Jangan sampai kurang atau lebih, harus pas, sesuai dengan jumlah di tiap TPS,” tegas Yuda.
Setelah selesai dihitung dan dimasukan ke amplop, menurut Yuda, surat suara tersebut akan disatukan dengan surat suara Pemilihan BUpati dan wakil Bupati Kabupaten Subang.
“Amplopnya berbeda, dan warna surat suara juga berbeda,” ucap Yuda.
Setting surat suara tersebut, menurut Yuda, merupakan bagian dari standar kerja yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang.
“H-1, kita pastikan seluruh logistik pemilihan kepala daerah Gubernur/ Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati/ wakil Bupati, sudah sampai di TPS,” janji Yuda.****