Jakarta, tiradar.id – Partai Buruh mengungkapkan rencananya untuk mengusulkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan ini menjadi landasan bagi Partai Buruh untuk memperluas kesempatan dalam pemilihan calon pemimpin negara tanpa terhalang oleh syarat persentase kursi di DPR yang selama ini membatasi ruang bagi partai politik non-parlemen.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, menjelaskan bahwa capres dan cawapres yang diusulkan untuk Pemilu 2029 akan berasal dari tokoh internal Partai Buruh, dengan tetap membuka peluang untuk koalisi dengan partai politik lain. Menurut Said, penghapusan presidential threshold memberi Partai Buruh lebih banyak ruang untuk mengajukan calon dari dalam partai serta memperjuangkan platform kesejahteraan buruh, petani, dan masyarakat kecil.
Said menambahkan, dengan putusan ini, MK telah menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia. “MK telah memberikan perhatian yang lebih adil dan proporsional kepada partai-partai non-parlemen yang selama ini terkendala oleh aturan yang membatasi partisipasi mereka dalam pencalonan capres-cawapres,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (2/1).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pencalonan pasangan capres-cawapres yang harus didukung oleh partai politik dengan 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya. Keputusan ini, yang diterbitkan pada Kamis (2/1), dianggap sebagai kemenangan bagi rakyat karena memungkinkan lebih banyak partai politik untuk mengajukan calon mereka.
Said juga menyampaikan bahwa keputusan MK ini mencerminkan upaya untuk mengembalikan peran demokrasi yang lebih inklusif dan mengurangi dominasi partai-partai besar dalam proses pencalonan capres-cawapres. “MK kembali ke khitahnya sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi,” tambah Said, merujuk pada masa-masa awal kepemimpinan MK di bawah Profesor Jimly Asshiddiqie dan Profesor Mahfud Md.
Dengan adanya penghapusan presidential threshold, Partai Buruh berharap dapat semakin memperjuangkan kesejahteraan rakyat, khususnya kelompok buruh dan masyarakat kecil, serta memberikan ruang bagi calon pemimpin yang lebih beragam dalam Pemilu 2029.


