Pemerintah Siap Dukung MK Kawal Pemilu Serentak 2024

Presiden RI, Joko WIdodo
Tangkapan layar - Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Peringatan HUT ke-20 Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (10/8/2023). ANTARA/Yashinta Difa/am.

Jakarta, tiradar.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pemerintah siap memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk terus mengembangkan inovasi guna menciptakan sistem peradilan yang modern serta memberikan layanan yang lebih unggul kepada individu yang mencari keadilan.

“Secara dalam wewenangnya, pemerintah juga akan mendukung MK dalam tugas beratnya mengawal pemilu serentak tahun 2024,” ungkap Jokowi dalam video yang diputar pada Sidang Pleno Khusus dalam rangka perayaan HUT ke-20 MK di Jakarta pada hari Kamis (10/9/2023).

Kepala Negara meminta MK untuk mengawasi implementasi prinsip-prinsip demokrasi dan menyelesaikan konflik pemilu dengan cepat dan adil.

Baca Juga:  Jumpai Warga, Anggota DPRD Subang, Albert Anggara Putra Serap Aspirasi Warga Desa Pamanukan Hilir

Pada acara tersebut, Presiden Jokowi mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh hakim konstitusi, juga kepada panitera, staf, dan seluruh karyawan MK yang telah menjaga integritas dan martabat MK dalam memberikan pelayanan yang baik kepada individu yang mencari keadilan sesuai dengan kewenangannya.

“Selamat ulang tahun yang ke-20 bagi Mahkamah Konstitusi. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasimu dalam terus menjaga konstitusi dan masa depan Indonesia,” ujar beliau.

Sejak didirikan pada tanggal 13 Agustus 2003, MK telah memberikan kontribusi dalam merumuskan tata kelola pemerintahan, memperkuat prinsip negara hukum, memperkokoh demokrasi, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional para warga negara.

Baca Juga:  Sri Mulyani Sudah Siapkan Anggaran Pemilu 2024, Bahkan Ada Dana Kontingensi

“Sejauh ini, selama dua dekade, MK telah menjalankan tugas dan wewenang konstitusionalnya untuk mengawal dan menjunjung tinggi UUD 1945,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Dalam kurun waktu dari tahun 2003 hingga 2023, MK telah mengeluarkan total 3.512 keputusan, termasuk 29 keputusan terkait sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 676 keputusan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), 1.136 keputusan dalam kasus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA), dan 1.671 keputusan dalam kasus pengujian undang-undang (PUU).(*)

Baca Juga:  Pesan Presiden: ASEAN Jangan Jadi Proxy Negara Manapun

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Jokowi: Pemerintah dukung MK wujudkan peradilan modern